Selasa, 29 Januari 2013

makam di tengah laut



Makam di Tengah Laut
(  Syech Abdullah Mundzakir )

 
Demak, ada sebuah makam dimana makam tersebut berada di tengah – tengah laut yang mana setiap hari selalu di kunjungi oleh para penziarah , baik dari kalangan masyarakat sekitar, santri, pejabat.  Para peziarah itu tak hanya dari masyarakat desa bedono saja tetapi juga banyak dari luar desa di Demak, bahkan ada pula dari luar kota Demak sendiri, seperti dari Tegal, Kudus, Wonosobo, Semarang, Jepara, Bogor, Bandung , bahkan Kalimantan.


Lokasi makam ini yakni berada di komplek Pantai Morosari atu tepatnya di Dukuh Tambaksari Desa Bedono Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Jawa Tengah. Jika kita ingin berziarah kesana kita bisa naik parau atau berjalan kaki setapak demi tapak , jika kita berjalan kaki kita bisa melihat keindahan ciptaan tuhan yang mana di tengah perjalanan kurang dari 200 m menuju makam kita di suguhi pemandangan Hutan Mangrove yang begitu indah dan banyak sekali populasi burung yang tinggal di sana. Kita juga menyusuri jembatan kayu yang menhubungkan antara daratan dengan makam Mbah Mundzakir ± 100 m.
Keajaiban lain yang orang banyak untuk berbondong – bondong berziarah kesana adalah adanya karomah dari Allah SWT, yang mana Makam beliau tak pernah tenggelam karena adanya air pasang rob. Dulunya komplek makam itu masih banyak yang kelihatan tetapi tetapi akibat adanya abrasi rob mengakibatkan komplek pemakaman itu tinggal makam Mbah Mundzakir dan keluarganya yang masih ada. Kata Fauzan yang masih memiliki garis keturunan dengan Mbah Mundzakir menuturkan : Komplek pemakaman ini dulunya menyatu dengan daratan dukuh Tambaksari, mulai tahun 1998 Tambaksari tekikis abrasi air laut, tahun 1999 kondisi itu sangat memprihatinkan, membuat 80 keluarga pindah dan sampai saat ini tinggal lima keluarga yang masih memiliki hubungan kelurga dengan Mbah Mundzakir, mereka engan pergi karena mereka bertanggungjawab untuk menjaga makam leluarnya.  
Mbah Mundzakir sendiri adalah salah satu murid kiai Sholeh Darat Semarang,  dia satu angkatan dengan Kiai Thohir yang dimakamkan di desa Sriwulan Sayung Demak, Kiyai yang di peringari di setiap akhir bulan Dzul Qo'dah oleh warga yaitu dengan membaca tahlil dan doa secara bersama – sama itu selalu ramai dan khimad dan penuh pengunjung. Selai itu beliau juga merupakan ulama yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia di tanah pesisir pantai Sayung dari para pejajah Belanda. Di saat berjuang, Mbah Mudzakir tidak kenal pamrih dan lelah, dan kesaktiannya yang ditakuti belanda karena ketika mau ditangkap mbah Mudzakir selalu lolos dan menimbulkan korban dari fihak Belanda
  
           Nama asli beliau adalah KH. Andullah Mundzakir , tapi masyarakat sekitar biasa menyebut Mbah Mundzakir beliau juga cukup di kenal di kalangan santri dan ulama. Beliau lahir di
Dusun Jago Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen tahun 1869, sekitar tahun 1900 ia menetap di Tambaksari, Bedono serta menikahi Latifah dan Asmanah. Beberapa waktu kemudian dia menikah lagi dengan Murni dan Imronah. Dari empat istrinya Mbah Muzakir dikaruniai 18 anak. Di tempat itu, ia mulai melakukan syiar Islam. Sebuah masjid pun didirikan. Cara penyampaian materi keagamaan yang mudah dicerna membuat banyak santri mengaji kepadanya. Mereka kebanyakan takmir musala serta masjid di Demak dan daerah sekitarnya. Karena itulah, ia sering disebut sebagai pencetak kader kiai. Bahkan semua keturunannya menjadi pemangku masjid dan musala. Selain berdakwah beliau sehari-hari menjadi petani tambak dan juga menguasai ilmu kanuragan. Ia kerap dimintai orang untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Kendati demikian, ia tak mengharapkan imbalan dari pertolongannya itu. Tak dimungkiri, keahlian dan keikhalasannya membuat nama Mbah Mudzakir kian dikenal orang. Dan itu amat mendukung upayanya dalam melakukan syiar Islam. Pada 1950 Mbah Muzakir meninggal dunia dalam usia 81 tahun.

Penulis : Muhammad Ahsan Fahmi

Senin, 07 Januari 2013

Unsur - Unsur Negara


Risum
Unsur - Unsur Negara

DISUSUN OLEH :
NAMA           : MUHAMMAD AHSAN FAHMI
NPM               : 1111 1211 1541
SEMESTER : I ( GASAL )
KELOMPOK: N


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
TAHUN AJARAN 2011 - 2012

A.    Unsur – Unsur Terbentuknya Negara

1.      Penduduk
Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu yang di tetapkan oleh undang – undang. Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayah.
Menurut Austin Ranney, penduduk suatu negara di golongkan menjadi 2, yaitu :
a.       Warga negara adalah orang – orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
b.      Orang asing adalah orang – orang yang untuk sementara atau tetap tinggal di Negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara.
Perbedaan lain warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdominasi di luar negara selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara dimana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

2.      Wilayah
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah dimana hukum negara itu berlaku.
Wilayah suatu negara dapat mencakup 3 hal , yaitu :
a.       Daratan teritorial.
b.      Laut teritorial.
c.       Udara teritorial.
Batas wilayah suatu negara umumnya di tentukan melalui traktat (treaty), yaitu perjanjian antara dua atau lebih negara yang saling berbatasan.

3.      Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah sekelompok manusia dan lembaga yang membuat dan melaksanakan / menegakkan aturan – aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga tertua dan universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya mamiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu Negara berdaulat ke luar dan ke dalam. Berdaulat ke luar ateinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Negara – Negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.



4.      Pengakuan dari Negara Lain
Makna pengakuan dari Negara lain adalah untuk menjamin suatu Negara baru dapat menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik merdeka dan berdaulat di tengah keluarga bangsa – bangsa. Dengan begitu, Negara tersebut dapat mengadakan hubungan dengan Negara – Negara secara aman dan sempurna.
Ada dua macam pengakuan suatu Negara atas Negara lain, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1.      Pengakuan de fakto
Pengakuan de fakto adalah pengakuan atas fakta adanya Negara.
2.      Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan bahwa keberadaan suatu Negara itu sah menurut hukum internasional.

B.  Sifat – sifat Negara

   1.   Memaksa
Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Tujuannya adalah agar peraturan perundang – undangan di taati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, dan anarki ( kekacauan ) dalam masyarakat dicegah.
Contoh : Setiap warga Negara harus membaya pajak.

2.   Monopoli
      Negara mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai dengan tujuan bersama tujuan bersama dari masyarakat.
      Contoh : Menjatuhkan hukuman kepada setiap warga Negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata kalau negaranya diserang musuh, memumut pajak dan menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.   Mencakup Semua
      Semua peraturan perundang – undangan ( misalnya keharusan membayar pajak ) berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali.


     




makalah nikah sirih


Makalah
Nikah Siri


Di susun untuk melengkapi
Tugas mata kuliah Filsafat Hukum



Di susun oleh :
Nama       : Muhammad Ahsan Fahmi
NPM         : 111112111541
Semester  : II (Genap)
Kelompok : N
Fakultas    : Hukum





UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SEMARANG
TAHUN PELAJARAN 2011-2012



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sekarang  ini kawin sirih dan poligami marak banget, dan menjadi nge-trend. Nggak politisi, nggak artis, nggak pengusaha, nggak ulama, nggak orang biasa, kok sekarang banyak yang melakukan kawin sirih. Bahkan ada yang malah mau membawa perkara ke pengadilan karena satu pihak merasa tidak melakukan kawin sirih sedangkan pihak yang lain mengakui melakukan perkawinan tersebut. Zaman dulu kawin sirih nggak sesemarak sekarang. Pasti ada, mungkin namanya kawin kampung kalau di desa. Dengan berubahnya zaman mungkin, kawin sirih menjadi marak. Alasannya bermacam-macam, ada yang nggak pengin berzinah, ada yang pengin mengenal dulu pasangannya sebelum menikah resmi tercatat dalam dokumen negara dll. Statistik kejadian nikah siri meningkat seiring berjalannya waktu. Terutama pasca beredarnya berbagai pemberitaan di seluruh jenis media (audio, visual dan audiovisual) akan nikah siri yang dilakukan tidak hanya 1-2 selebritis namun segelintir orang dengan tingkat pemberitaan tinggi sehingga menyebabkan proses conditioning terjadi di masyarakat konsumen berita. Proses conditioning sendiri adalah proses adaptasi yang dilakukan oleh masyarakat akan berbagai budaya baru yang terjadi namun akibat pemberitaan yang berulang-ulang budaya tersebut semakin cepat dapat diterima oleh masyarakat dan dijadikan bagian dari budaya masyarakat itu sendiri.

B. Permasalahan
Nikah merupakan suatu kewajiban untuk kita jalani dalam kehidupan ini.Sebagai makhluk social,tentu pernikahan adalah suatu acuan untuk mendapatkan keturunan yang sesuai dengan tununan agama dan Negara.Bukan hanya memperoleh keturunan saja,perikahan juga dilakukan untuk memperbaiki keturunan.Pernikahan juga telah diatur di dalam undang – undang pasal 5 ayat 1.Disana disebutkan perihal nikah siri,kawin kontrak dan poligami. Namun,belakangan ini pernikahan di Indonesia telah terjadi kesimpang siuran perihal pernikahan yaitu perihal NIKAH SIRI. Nikah siri ini telah banyak yang menentang,khususnya bagi kaum perempuan.Mereka menganggap bahwa nikah siri itu hanya merugikan pihak perempuan saja.Selain itu nikah siri kaum perempuan dan juga anak – anak kerap berada diposisi yang rentan dan dirugikan.Kaum perempuan selalu menjadi korban dari pernikahan tersebut.Seperti misalnya perepuan tidak memiliki status yang jelas baik dihadapan Negara ataupun dihadapan masyarakat dimana ia tinggal.Akibatnya kaum perempuan sulit memperoleh haknya sebagai seorang istri,dalam halnya berkenaan dengan warisan. Dari pernikahan siri,kaum perempuan sulit untuk memperoleh akte kelahiran,karena perinkahannya tidak dicatat resmi di dalam dokumen Negara.Akibatnya,anak yang dilahirkan dari nikah siri tidak bisa menikmati pendidikan yang sesuai karena semua sekolah sekarang telah mensyaratkan adanya akta kelahiran.


D. Rumusan Masalah

a.      Bagaimana  definisi Nikah Siri itu sendiri ?
b. Bagaimana pandangan presfektif hukum , baik hukum islam maupun hukum    positif indonesia ?
c.   Bagaimana Landasan Terkait Catatan Pernikahan ?
d.     Bagaimanakah  dampak  yang di timbulkan akibat nikah siri ?
C. Tujuan Penulisan
a.       Untuk memahami berbagai definisi akan Nikah Siri.
b.     untuk memahami pandangan presfektif hukum , baik hukum islam maupun  hukum    positif indonesia.
c.       Mengetahui landasan Terkait Catatan Pernikahan.
d.   Mengetahui dampak yang di timbulkan akibat nikah siri.
e.      Untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Filsafah Hukum.

D. Manfaat Penulisan

a.      Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya pada hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
b.     Agar menjadi sebuah sumbangan pemikiran terhadap pemerintah untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat umum dalam melakukan pernikahan agar tidak bertentangan dengan hukum nasional..
c.      Agar dapat digunakan oleh pihak-pihak lainnya sebagai referensi dari penulisan yang akan dilakukan selanjutnya.
d.   Terpenuhinya salah satu tugas mata kuliah Filsafat Hukum.








BAB II
PEMBAHASAN

A.   Definisi Nikah Siri
Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan :
1.     Pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
2.      pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. 
3.      pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

B. Pandangan presfektif hukum , baik hukum islam maupun  hukum positif indonesia.
Dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi. Namun perbedaan adalah Anda tak mempunyai bukti otentik bila telah menikah atau dgn kata lain tak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yg mempunyai kedudukan yg kuat di dalam hukum.Namun perlu dipikirkan dgn sungguh-sungguh dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah siri. Tidak ada salah Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin utk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal.

Walaupun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah siri antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dgn sang suami sehingga harus berpisah misal sedangkan anda tak mempunyai kuat secara hukum. Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yg nanti memerlukan kartu identitas dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang tua tak mempunyai surat-surat resminya.
Oleh karena jangan jadikan nikah sirri‘ hanya sebagai jalan pintas utk keluar dgn mudah dalam mengatasi persoalan. Tetapi coba dulu utk berjuang dan melakukan sebagaimana umumnya.
Nikah Siri Menurut Hukum Negara
RUU Nikah Siri atau Rancangan Undang-Undang Hukum Materil oleh Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang akan memidanakan pernikahan tanpa dokumen resmi atau yang biasa disebut sebagai nikah siri, kini tengah memicu kontroversi ditengah-tengah masyarakat.
Pasal 143 Rancangan Undang-Undang
Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri,draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.
Pasal 144 Rancangan Undang-Undang
Pasal 144 menyebut, setiap orang yang melakukan perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda, yakni
(1) hukum pernikahannya, dan
(2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut: 
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah SWT.  Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut;
(1) wali,
(2) dua orang saksi, dan
(3) ijab qabul. 
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
C.  Landasan Terkait Catatan Pernikahan.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, bukti yang dianggap sah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Kedua, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya.

D. Dampak yang di timbulkan akibat nikah siri
Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut situs LBH Apik, secara agama, perkawinan tersebut sah, namun secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi oleh negara. Dengan demikian, hak Anda sebagai istri lemah secara hukum, apalagi jika status calon suami yang masih terikat perkawinan. Risiko yang ditanggung, jika menikah siri:


1. Anda bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.

2. Seandainya terjadi perpisahan, Anda tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.

3. Seandainya pasangan meninggal dunia, Anda tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak Anda. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

4. Anda pun dapat dikenakan pidana. Istri sah dari kekasih Anda bisa saja melaporkan Anda dan suaminya (kekasih Anda) telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan (pasal 279 (1) KUHP) atau tindak pidana perzinaan (pasal 284 ayat (1) KUHP).
Dampak positif :
1.  Meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun  penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.

Dampak Negatif :
1    Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2.   Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
3.  Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4.  Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
maka dengan demikian jika dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negatif di banding dampak positifnya. Serta Akibat hukum dari nikah siri itu sendiri :

1.   Sebagai seorang istri kita tidak dapat menuntut suami untuk memberikan nafkah baik  lahir maupun batin.
2. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
3.  Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.












BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
·         Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
·         Nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy.
·         Dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi,  Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut:
(1) wali,
(2) dua orang saksi, dan
(3) ijab qabul. 
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
·         Dengan demikian jika dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negatif di banding dampak positifnya

B. Saran

Dengan maraknya nikah siri ini seharusnya pemerintah lebih cepat bertindak utuk membuat dan mengesahkan peraturan tentang nikah siri ini, karena apa, nika siri  itu sendiri memberikan dampak yang tidak baik bagi kaum hawa maupun bagi si anak dari pasangan nikah siri tersebut. Dan bagi para pasangan yang ingin menikah alangkah baiknya menikahlah dengan mendaftarkan ke kantor pencatan sipil , biar nanti nya tidak ada pihak-pihak yang berselilih dari pernikahan itu. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.