Risum
Unsur - Unsur Negara
DISUSUN OLEH :
NAMA : MUHAMMAD AHSAN FAHMI
NPM : 1111 1211 1541
SEMESTER
: I ( GASAL )
KELOMPOK:
N
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS
1945 SEMARANG
TAHUN AJARAN 2011 - 2012
A.
Unsur – Unsur Terbentuknya Negara
1.
Penduduk
Penduduk
adalah sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu, dalam jangka waktu
tertentu yang di tetapkan oleh undang – undang. Setiap negara mempunyai
penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayah.
Menurut Austin Ranney, penduduk suatu negara di
golongkan menjadi 2, yaitu :
a.
Warga negara adalah orang – orang yang memiliki kedudukan resmi
sebagai anggota penuh suatu negara.
b.
Orang asing adalah orang – orang yang untuk sementara atau tetap
tinggal di Negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara.
Perbedaan lain
warga negara mempunyai hubungan yang
tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdominasi
di luar negara selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan
dengan negara dimana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara
tersebut.
2.
Wilayah
Wilayah adalah
bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara bertempat
tinggal secara tetap. Wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu
daerah dimana hukum negara itu berlaku.
Wilayah suatu negara
dapat mencakup 3 hal , yaitu :
a.
Daratan teritorial.
b.
Laut teritorial.
c.
Udara teritorial.
Batas wilayah
suatu negara umumnya di tentukan melalui traktat
(treaty),
yaitu perjanjian antara dua atau lebih negara yang saling berbatasan.
3.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah
adalah sekelompok manusia dan lembaga yang membuat dan melaksanakan /
menegakkan aturan – aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga
tertua dan universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya
mamiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu Negara
berdaulat ke luar dan ke dalam. Berdaulat ke luar ateinya mempunyai kedudukan
yang sederajat dengan Negara – Negara lain, sehingga bebas dari campur tangan
Negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan
menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
4. Pengakuan dari Negara
Lain
Makna
pengakuan dari Negara lain adalah untuk menjamin suatu Negara baru dapat
menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik merdeka dan
berdaulat di tengah keluarga bangsa – bangsa. Dengan begitu, Negara tersebut
dapat mengadakan hubungan dengan Negara – Negara secara aman dan sempurna.
Ada dua macam pengakuan
suatu Negara atas Negara lain, yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1.
Pengakuan de fakto
Pengakuan de fakto adalah pengakuan atas fakta
adanya Negara.
2.
Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan bahwa
keberadaan suatu Negara itu sah menurut hukum internasional.
B. Sifat – sifat Negara
1. Memaksa
Negara
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara sah. Tujuannya adalah
agar peraturan perundang – undangan di taati, ketertiban dalam masyarakat
tercapai, dan anarki ( kekacauan ) dalam masyarakat dicegah.
Contoh :
Setiap warga Negara harus membaya pajak.
2. Monopoli
Negara mempunyai monopoli untuk melakukan sesuatu, sesuai
dengan tujuan bersama tujuan bersama dari masyarakat.
Contoh : Menjatuhkan
hukuman kepada setiap warga Negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan
hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata kalau
negaranya diserang musuh, memumut pajak dan menentukan mata uang yang berlaku
dalam wilayahnya, melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang
dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
Semua
peraturan perundang – undangan ( misalnya keharusan membayar pajak ) berlaku
untuk semua orang, tanpa kecuali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar