Makalah
Nikah Siri
Di susun untuk melengkapi
Tugas mata kuliah Filsafat Hukum
Di susun oleh :
Nama : Muhammad Ahsan Fahmi
NPM : 111112111541
Semester : II (Genap)
Kelompok : N
Fakultas
:
Hukum
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS
1945 SEMARANG
TAHUN PELAJARAN 2011-2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekarang ini kawin sirih dan poligami marak banget, dan
menjadi nge-trend. Nggak politisi, nggak artis, nggak pengusaha, nggak ulama,
nggak orang biasa, kok sekarang banyak yang melakukan kawin sirih. Bahkan ada
yang malah mau membawa perkara ke pengadilan karena satu pihak merasa
tidak melakukan kawin sirih sedangkan pihak yang lain mengakui melakukan
perkawinan tersebut. Zaman dulu kawin sirih nggak sesemarak sekarang. Pasti
ada, mungkin namanya kawin kampung kalau di desa. Dengan berubahnya zaman
mungkin, kawin sirih menjadi marak. Alasannya bermacam-macam, ada yang nggak
pengin berzinah, ada yang pengin mengenal dulu pasangannya sebelum menikah
resmi tercatat dalam dokumen negara dll. Statistik kejadian nikah siri meningkat seiring berjalannya waktu.
Terutama pasca beredarnya berbagai pemberitaan di seluruh jenis media (audio,
visual dan audiovisual) akan nikah siri yang dilakukan tidak hanya 1-2
selebritis namun segelintir orang dengan tingkat pemberitaan tinggi sehingga
menyebabkan proses conditioning terjadi di masyarakat konsumen berita.
Proses conditioning sendiri adalah proses adaptasi yang dilakukan oleh
masyarakat akan berbagai budaya baru yang terjadi namun akibat pemberitaan yang
berulang-ulang budaya tersebut semakin cepat dapat diterima oleh masyarakat dan
dijadikan bagian dari budaya masyarakat itu sendiri.
B. Permasalahan
Nikah merupakan suatu kewajiban untuk kita jalani
dalam kehidupan ini.Sebagai makhluk social,tentu pernikahan adalah suatu acuan
untuk mendapatkan keturunan yang sesuai dengan tununan agama dan Negara.Bukan
hanya memperoleh keturunan saja,perikahan juga dilakukan untuk memperbaiki
keturunan.Pernikahan juga telah diatur di dalam undang – undang pasal 5 ayat
1.Disana disebutkan perihal nikah siri,kawin kontrak dan poligami.
Namun,belakangan ini pernikahan di Indonesia telah terjadi kesimpang siuran
perihal pernikahan yaitu perihal NIKAH SIRI. Nikah siri ini telah banyak yang
menentang,khususnya bagi kaum perempuan.Mereka menganggap bahwa nikah siri itu
hanya merugikan pihak perempuan saja.Selain itu nikah siri kaum perempuan dan
juga anak – anak kerap berada diposisi yang rentan dan dirugikan.Kaum perempuan
selalu menjadi korban dari pernikahan tersebut.Seperti misalnya perepuan tidak
memiliki status yang jelas baik dihadapan Negara ataupun dihadapan masyarakat
dimana ia tinggal.Akibatnya kaum perempuan sulit memperoleh haknya sebagai
seorang istri,dalam halnya berkenaan dengan warisan. Dari pernikahan siri,kaum
perempuan sulit untuk memperoleh akte kelahiran,karena perinkahannya tidak
dicatat resmi di dalam dokumen Negara.Akibatnya,anak yang dilahirkan dari nikah
siri tidak bisa menikmati pendidikan yang sesuai karena semua sekolah sekarang
telah mensyaratkan adanya akta kelahiran.
D. Rumusan Masalah
a. Bagaimana definisi Nikah Siri itu sendiri ?
b. Bagaimana pandangan presfektif hukum , baik hukum
islam maupun hukum positif indonesia
?
c. Bagaimana Landasan Terkait Catatan Pernikahan ?
d. Bagaimanakah dampak yang
di timbulkan akibat nikah siri ?
C. Tujuan Penulisan
a.
Untuk memahami berbagai
definisi akan Nikah Siri.
b. untuk
memahami pandangan presfektif hukum , baik hukum islam maupun hukum
positif indonesia.
c.
Mengetahui landasan Terkait
Catatan Pernikahan.
d. Mengetahui dampak yang di timbulkan akibat
nikah siri.
e.
Untuk memenuhi salah satu
tugas pada mata kuliah Filsafah Hukum.
D. Manfaat Penulisan
a. Sebagai
pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya pada hukum Islam,
Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
b. Agar
menjadi sebuah sumbangan pemikiran terhadap pemerintah untuk dapat memberikan
kepastian hukum terhadap masyarakat umum dalam melakukan pernikahan agar tidak
bertentangan dengan hukum nasional..
c. Agar
dapat digunakan oleh pihak-pihak lainnya sebagai referensi dari penulisan yang
akan dilakukan selanjutnya.
d.
Terpenuhinya salah satu tugas mata kuliah Filsafat Hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Nikah Siri
Nikah
siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang
laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau
tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan
memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal
pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini. Dahulu
yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun
perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak
memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada
masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy. Adapun nikah siri
yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang
dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi
tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi
pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama
Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam.
Pernikahan
siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan :
1. Pernikahan tanpa wali. Pernikahan
semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak
setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya
karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi
ketentuan-ketentuan syariat;
2. pernikahan yang sah secara agama namun
tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang
menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga
pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak
mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut
ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu;
dan lain sebagainya.
3.
pernikahan yang
dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut
mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu
pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa
seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
B. Pandangan presfektif hukum , baik hukum islam maupun hukum positif indonesia.
Dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun
terpenuhi. Namun perbedaan adalah Anda tak mempunyai bukti otentik bila telah
menikah atau dgn kata lain tak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara
yg mempunyai kedudukan yg kuat di dalam hukum.Namun perlu dipikirkan dgn sungguh-sungguh
dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah siri. Tidak ada
salah Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin utk memberikan pengertian kepada
keluarga agar Anda dapat menikah secara formal.
Walaupun diperbolehkan oleh
agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah siri antara
lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dgn sang
suami sehingga harus berpisah misal sedangkan anda tak mempunyai kuat secara
hukum. Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yg nanti memerlukan kartu
identitas dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang
tua tak mempunyai surat-surat resminya.
Oleh karena jangan jadikan nikah
sirri‘ hanya sebagai jalan pintas utk keluar dgn mudah dalam mengatasi
persoalan. Tetapi coba dulu utk berjuang dan melakukan sebagaimana umumnya.
Nikah Siri Menurut Hukum Negara
RUU Nikah Siri atau Rancangan Undang-Undang Hukum
Materil oleh Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang akan memidanakan pernikahan
tanpa dokumen resmi atau yang biasa disebut sebagai
nikah siri, kini tengah memicu kontroversi ditengah-tengah masyarakat.
Pasal 143 Rancangan Undang-Undang
Pasal 143 RUU yang hanya diperuntukkan bagi
pemeluk Islam ini menggariskan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan
perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman
hukuman bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai
dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Selain kawin siri,draf RUU juga menyinggung
kawin mutah atau kawin kontrak.
Pasal 144 Rancangan Undang-Undang
Pasal 144 menyebut, setiap orang yang melakukan
perkawinan mutah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal
karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang
berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang
berkewarga negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri
melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.
Adapun fakta pernikahan siri
kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak
dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus
dikaji secara berbeda, yakni
(1) hukum pernikahannya, dan
(2) hukum tidak mencatatkan pernikahan
di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri
tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap
melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya,
suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia
dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram”
dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan
kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau
meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan
atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh,
maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan;
sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu,
seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang
meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau
makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi
hukum di dunia ketika orang tersebut:
Berdasarkan keterangan dapat
disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara
tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak
mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan
telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah SWT. Adapun
rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut;
(1) wali,
(2) dua orang saksi, dan
(3) ijab qabul.
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka
pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan
dalam pencatatan sipil.
C. Landasan Terkait Catatan
Pernikahan.
Pertama, pada dasarnya, fungsi
pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang
memiliki alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan
pernikahan dengan orang lain. Sebab, bukti yang dianggap sah adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan
pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen
resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti di hadapan majelis peradilan,
ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang
lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan
lain sebagainya.
Kedua, jika pernikahan siri dilakukan karena
faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan
menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya.
D. Dampak
yang di timbulkan akibat nikah siri
Nikah siri, yaitu
pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki
dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak
dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut situs LBH Apik, secara agama, perkawinan tersebut sah, namun
secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi oleh negara. Dengan demikian,
hak Anda sebagai istri lemah secara hukum, apalagi jika status calon suami yang
masih terikat perkawinan. Risiko yang ditanggung, jika menikah siri:
1. Anda bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak
yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan
batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.
2. Seandainya terjadi perpisahan, Anda tidak berhak atas tunjangan nafkah
sebagai mantan istri dan harta gono gini.
3. Seandainya pasangan meninggal dunia, Anda tidak berhak mendapatkan warisan,
begitu juga anak Anda. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya
mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
4. Anda pun dapat dikenakan pidana. Istri sah dari kekasih Anda bisa saja
melaporkan Anda dan suaminya (kekasih Anda) telah melakukan tindak pidana
kejahatan dalam perkawinan (pasal 279 (1) KUHP) atau tindak pidana perzinaan
(pasal 284 ayat (1) KUHP).
Dampak
positif :
1. Meminimalisasi adanya sex bebas, serta
berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun
penyakit kelamin yang lain.
2. Mengurangi
Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung
keluarganya.
Dampak
Negatif :
1 Berselingkuh merupakan hal yang wajar
2. Akan ada banyak kasus Poligami yang akan
terjadi.
3. Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak
baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
4. Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena
dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.
maka dengan
demikian jika dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat
bahwasannya nikah siri lebih banyak membawa dampak negatif di banding dampak
positifnya. Serta Akibat hukum dari nikah siri itu sendiri :
1. Sebagai seorang istri kita tidak dapat
menuntut suami untuk memberikan nafkah baik
lahir maupun batin.
2. Untuk hubungan
keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap
anakpun tidak ada. “seperti nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap
nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya
akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran,”
3. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir
dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk
menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan
hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan
suaminya tersebut.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
·
Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh
wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang
saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama
(KUA).
·
Nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan
rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta
tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai,
kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy.
·
Dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang
hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi, Adapun
rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut:
(1) wali,
(2) dua orang saksi, dan
(3) ijab qabul.
Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka
pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan
dalam pencatatan sipil.
·
Dengan demikian jika
dilihat dari dampak – dampak yang ada, semakin terlihat bahwasannya nikah siri
lebih banyak membawa dampak negatif di banding dampak positifnya
B. Saran
Dengan maraknya nikah siri ini seharusnya pemerintah lebih cepat bertindak
utuk membuat dan mengesahkan peraturan tentang nikah siri ini, karena apa, nika
siri itu sendiri memberikan dampak yang
tidak baik bagi kaum hawa maupun bagi si anak dari pasangan nikah siri
tersebut. Dan bagi para pasangan yang ingin menikah alangkah baiknya menikahlah
dengan mendaftarkan ke kantor pencatan sipil , biar nanti nya tidak ada
pihak-pihak yang berselilih dari pernikahan itu. Semoga makalah ini bermanfaat
khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.